Guskamla Koarmada III Ungkap Dugaan Pelanggaran Kapal Pengangkut 8.388 Kubik Kayu di Perairan Buru

TNl AL-Kodaeral lX, Ambon (22/10/2026) |》Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III TNI Angkatan Laut menindak kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran pelayaran dan pemanfaatan ruang laut di perairan utara Pulau Buru, Maluku. 


Kapal yang mengangkut ribuan meter kubik kayu bulat itu diduga melakukan kegiatan lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.


Penindakan tersebut dilakukan setelah Guskamla Koarmada III menerima informasi intelijen mengenai aktivitas kapal di kawasan konservasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari aktivitas di zona inti kawasan konservasi, pemanfaatan ruang laut tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, hingga ketidaklengkapan dokumen penggunaan floating crane dan administrasi awak kapal.


Komandan Guskamla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Elmondo Samuel Sianipar, M.Tr.Opsla, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di geladak KRI Bawal-875, di perairan utara Pulau Buru, Maluku, Kamis (22/10/2026).


Dalam konferensi pers itu, Elmondo didampingi Kepala Staf Guskamla Koarmada III Kolonel Laut (P) Ashari Sunan Abidin, Asintel Guskamla Koarmada III Kolonel Laut (P) Budi Titiyono, Asops Dankodaeral IX Kolonel Laut (P) Priyo Dwi Saputro, S.T., M.Tr.Hanla., M.M., M.Han., Komandan KRI Bawal-875 Letkol Laut (P) Bayu Indra Wirawan, S.H., serta Komandan KRI Posepa-870 Mayor Laut (P) M. Fahri Wardana.


Elmondo menjelaskan, keberhasilan penindakan terhadap TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 tidak terlepas dari kerja sama serta integrasi informasi intelijen antara Koarmada III, Kodaeral IX, dan Satuan Tugas Intelijen Guskamla.


Menurut dia, sinergi tersebut sejalan dengan penekanan pimpinan tertinggi TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, mengenai pentingnya interoperabilitas antara unsur operasi dan tim intelijen dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas di laut.


BERAWAL DARI INFORMASI INTELIJEN


Elmondo menjelaskan, operasi penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Guskamla Koarmada III mengenai adanya kapal yang melakukan kegiatan lego jangkar dan bongkar muat di kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di perairan utara Pulau Buru.


Menindaklanjuti informasi tersebut, selaku Komandan Guskamla Koarmada III, ia memerintahkan KRI Posepa-870 yang saat itu berada di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada III untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas kapal dimaksud.


Dari hasil pengecekan, personel KRI Posepa-870 mendapati TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 sedang lego jangkar dengan muatan kayu bulat serta bersiap meninggalkan lokasi tersebut.

Pemeriksaan terhadap kapal tunda dan tongkang itu kemudian dilaksanakan pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIT.


Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kapal, kondisi fisik kapal, serta muatan yang diangkut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah hal yang diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan konservasi, pelayaran, dan pemanfaatan ruang laut.


MUAT 8.388,51 METER KUBIK KAYU


Berdasarkan data hasil pemeriksaan yang disampaikan Guskamla Koarmada III, TB Marina 2238 tercatat memiliki ukuran 244 gross tonnage (GT) dan dimiliki PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping.


Sementara itu, TK Marina Power 3039 memiliki ukuran 3.442 GT dan tercatat dimiliki PT Bahtera Marina Batam. Kapal tersebut dinakhodai MF dengan 12 orang anak buah kapal (ABK), sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berada di atas kapal.


Adapun muatan yang diangkut berupa kayu bulat atau log dengan volume tercatat mencapai 8.388,51 meter kubik. Berdasarkan dokumen yang diperiksa, kapal tersebut berangkat dari terminal khusus PT GHL di Wamlana dengan tujuan Belawan.


Meski demikian, temuan yang disampaikan Guskamla Koarmada III masih berupa dugaan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan awal. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami dokumen, aktivitas kapal, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


DIDUGA BERAKTIVITAS DI ZONA INTI KONSERVASI. 


Salah satu temuan utama dalam pemeriksaan adalah dugaan bahwa TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 melaksanakan kegiatan bongkar muat serta berlabuh di zona inti kawasan konservasi.


Aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.


Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ancaman pidana hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 miliar.


Selain itu, aktivitas kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 288 juncto Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan potensi ancaman pidana hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.


Dugaan pelanggaran itu menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kegiatan kapal di kawasan perairan tersebut.


TIGA DUGAAN PELANGGARAN LAINNYA


Selain dugaan pelanggaran di kawasan konservasi, pemeriksaan terhadap dokumen, kondisi fisik kapal, dan muatannya juga menemukan tiga dugaan pelanggaran lainnya. Pertama, dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


Temuan tersebut diduga melanggar Pasal 73 juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dugaan pelanggaran ini, sebagaimana dipaparkan dalam konferensi pers, berpotensi diancam pidana hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.


Kedua, dugaan ketidaklengkapan dokumen penggunaan floating crane atau alat pengangkat terapung yang digunakan dalam kegiatan maritim. Hal tersebut diduga melanggar Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman sanksi yang disebutkan dalam paparan tersebut berupa pidana hingga tiga tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.


Ketiga, dugaan belum disahkannya dokumen sign-off atau administrasi penurunan dua orang awak kapal oleh Syahbandar. Temuan ini diduga melanggar Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan potensi ancaman pidana hingga dua tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.


Dengan demikian, pemeriksaan awal terhadap kedua kapal tersebut mencakup dugaan pelanggaran di bidang konservasi, pemanfaatan ruang laut, kelengkapan dokumen penggunaan peralatan maritim, serta administrasi awak kapal. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penanganan perkara oleh instansi yang berwenang.


BERKAS PERKARA DISERAHKAN KE KODAERAL IX


Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, KRI Posepa-870 menyerahkan berkas perkara kapal beserta muatan TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 kepada Kodaeral IX melalui Posal Buru untuk penyelidikan lebih lanjut, dan jika ditemukan bukti yang cukup akan ditindak lanjuti dengan proses penyidikan.


Guskamla Koarmada III menyatakan pendalaman perkara akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai temuan pemeriksaan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Elmondo menegaskan, Guskamla Koarmada III akan terus melaksanakan penegakan hukum di laut dan menjamin keamanan pelayaran sebagai bagian dari tugas TNI Angkatan Laut yang diamanatkan undang-undang.


Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, para pelaku usaha pelayaran dan kegiatan maritim diimbau untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum, memastikan kelengkapan dokumen dan perizinan, serta mengutamakan keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan laut.


Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Guskamla Koarmada III juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait di wilayah kerja Koarmada III.


Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai hasil penindakan awal terhadap dugaan pelanggaran kapal di perairan utara Pulau Buru. 


Guskamla Koarmada III berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum pelayaran, perlindungan kawasan konservasi, serta pengawasan pemanfaatan ruang laut di wilayah perairan Indonesia.

Subscribe to receive free email updates: