DS Diduga Kelola Gudang Biosolar Subsidi di Sungai Buluh, Aktivitas Tertutup Picu Kecurigaan Warga

PADANG PARIAMAN -- Terik siang di kawasan Asrama Haji Embarkasi Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, tidak menyurutkan perhatian publik terhadap sebuah bangunan tertutup yang kini menjadi pusat dugaan praktik pengumpulan biosolar subsidi, Selasa 27 Mei 2026.

Bangunan semi permanen yang ditutup rapat menggunakan terpal biru besar itu berdiri mencolok di tengah area terbuka. Tidak ada aktivitas mencolok yang terlihat dari luar, namun justru kondisi sunyi itulah yang memicu kecurigaan warga sekitar.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan biosolar subsidi yang dibeli dari berbagai SPBU. Aktivitas pengumpulan ini disebut berlangsung secara tertutup dan tidak transparan.

Nama berinisial DS mulai mencuat dari informasi warga sebagai sosok yang diduga terkait dengan pengelolaan gudang tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak dimaksud.

Di sekitar lokasi, tampak kendaraan tua yang diduga digunakan sebagai sarana angkut. Warga menyebut kendaraan tertentu terlihat keluar masuk pada waktu-waktu tertentu, namun tidak dalam pola aktivitas umum.

Terpal biru yang menutup hampir seluruh bagian depan gudang terpasang rapat, seolah menjadi penghalang visual dari segala aktivitas di dalamnya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa operasional memang sengaja disembunyikan.

Tidak ditemukan papan nama usaha, izin operasional, maupun identitas pengelola di lokasi tersebut. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas berjalan tanpa legalitas yang jelas.

Pengamatan di lapangan juga menunjukkan bahwa aktivitas cenderung tidak terlihat pada siang hari, memunculkan dugaan kuat bahwa operasional dilakukan pada waktu tertentu untuk menghindari sorotan.

Dari celah terbatas yang terlihat, tampak adanya tumpukan material dan perlengkapan yang mengarah pada aktivitas penyimpanan. Namun isi dan tujuan barang tersebut belum dapat dipastikan secara terbuka.

Jika benar terjadi pengumpulan biosolar subsidi dari SPBU untuk kemudian ditimbun atau didistribusikan ulang, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap distribusi energi bersubsidi.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Lebih jauh, praktik penimbunan atau distribusi ilegal juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada distribusi energi nasional dan merugikan masyarakat luas.

Apabila dugaan keterlibatan DS terbukti melalui proses hukum yang sah, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku tanpa terkecuali.

Jika terdapat unsur keterlibatan oknum aparat, maka selain sanksi pidana umum, juga berpotensi dikenakan sanksi etik dan disiplin yang tegas dari institusi terkait.

Situasi ini memicu keresahan warga, mengingat biosolar subsidi merupakan kebutuhan vital bagi sektor transportasi dan usaha kecil yang sangat bergantung pada distribusi yang tepat sasaran.

Dorongan kepada aparat penegak hukum pun menguat, agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi masyarakat.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi lanjutan. Penyebutan inisial dilakukan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM


Nama DS Muncul di Gudang Terpal Biru Sungai Buluh, Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Menguat

Gudang Biosolar Subsidi di Kawasan Asrama Haji Sungai Buluh Disorot, Inisial DS Disebut Warga

Aktivitas Pengumpulan Solar Subsidi di Sungai Buluh Diduga Libatkan DS, Operasional Minim Transparansi

Sungai Buluh Jadi Sorotan, Gudang Diduga Tampung Biosolar Subsidi dan Nama DS Mencuat

Dugaan Praktik Ilegal Biosolar Subsidi di Sungai Buluh, Inisial DS Disebut Terkait Pengelolaan Gudang

Subscribe to receive free email updates: